- Syarat Umum
- Pas Foto 3x4 terbaru
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akta Kelahiran
- Surat keterangan sebagai murid kelas akhir pada sekolah/madrasah asal
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah/madrasah asal
Syarat Khusus
- Murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. ATAU
- Murid berkebutuhan khusus berdasarkan: ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional, dokter spesialis, surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil asesmen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).